Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol Kobar Lengkap

Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol Kobar Lengkap

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik. Semuanya telah lengkap. Dari 18 parpol peserta Pemilu, PDIP tertinggi yakni mencapai Rp800 juta lebih.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, 18 parpol peserta Pemilu telah menyampaikan penyampaian LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Untuk penyampaian LADK terakhir pada tanggal 7 Januari 2024, dan masa perbaikan sampai dengan tanggal 12 Januari 2024. Alhamdulillah untuk Kobar semuanya telah selesai, semuanya lengkap dan sesuai,” kata Chaidir, Senin (15/1).

Chaidir menjelaskan, dari 18 parpol peserta Pemilu, dilihat dari LADK, PDIP mencapai Rp822.946.500, Golkar Rp506.919.000, Partai Gerindra Rp101.286.000.00, PKB Rp302.045.000.00,  Partai Golkar Rp506.910.000.00,  Partai NasDem Rp104.825.000.00.

Kemudian, Partai Buruh Rp3.675.000.00, Partai Gelombang Rakyat Indonesia Rp1.475.000.00, Partai Keadilan Sejahtera Rp60.000.000.00, Partai Hati Nurani Rakyat Rp3.995.000.00, PAN Rp187.633.300.00, Partai Bulan Bintang Rp3.746.000.00.

Partai Demokrat Rp146.350.000.00, Partai Solidaritas Indonesia Rp41.176.320.00, Partai Perindo Rp8.800.000.00, Partai Persatuan Pembangunan Rp52.947.000.00, Partai Ummat Rp23.270.000.00.

Sementara itu, lanjut Chaidir, untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Republik Indonesia untuk LADK-nya nol rupiah, tidak ada kegiatan kampanye. Hal tersebut disampaikan oleh pengurus dari kedua partai tersebut.

“Semua partai peserta Pemilu memang tidak dirincikan asal muasal dana kampanye. Semuanya ditotal dalam penerimaan dan pengeluaran, akan tetapi Laporan Awal Dana Kampanye ini belum selesai, tetap akan dilakukan audit,” ujar Chaidir.

Menurutnya, audit itu akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.  Selain itu, dalam kegiatan audit nantinya akan bekerja sama dengan PPATK, sehingga nantinya akan terlihat dengan transparan sumber dari dana kampanye itu, melalui rekening masing-masing parpol, sebab setiap parpol wajib membuka rekening khusus dana kampanye.

“Minimal satu hari setelah kampanye, setiap partai politik diwajibkan menyampaikan kembali laporan penggunaan dari dana kampanye itu,” jelas Chaidir. c-uli