Hukrim  

Proyek Masjid Agung Rp57 Miliar Dipertanyakan

ISTIMEWA TIDAK ADA PENGERJAAN-Proyek pembangunan tahun jamak (multiyears) Masjid Agung Nanga Bulik tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023  menjadi sorotan.

Kadis PUPRPKPP: Kontraktor Tidak Mampu Menyelesaikannya

Ketua LSM DPD KPK RI Kalimantan Tengah Syahridi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Proyek pembangunan tahun jamak (multiyears) Masjid Agung Nanga Bulik tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023  menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM DPD KPK RI) Kalimantan Tengah Syahridi mempertanyakan proyek senilai lebih dari Rp57 miliar tersebut.

Syahridi mengaku telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Lamandau serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya. Namun, belum ada respons atau balasan resmi atas surat permohonan klarifikasi.

“Bangunan tersebut terlihat pembangunannya mangkrak tidak selesai sesuai kontrak. Beberapa pekerjaan yang sudah selesai rusak kembali, seperti rangka plafon dan plafon penutup kubah sudah banyak yang lepas,” beber Syahridi, Rabu (24/4).

Dalam suratnya, Syahridi mempertanyakan sejumlah hal terkait pembangunan tempat ibadah umat Islam tersebut

“Apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan gambar kerja dan apakah pembayaran termin pekerjaan sudah sesuai dengan real kemajuan pekerjaan di lapangan?” tanya Syahridi.

Ia telah menyurati pihak DPUPRKPP Kabupaten Lamandau dan berharap dari beberapa poin konfirmasi di atas dapat dijawab secara tertulis dalam jangka waktu tertentu, sehingga dapat membuat proyek tersebut menjadi terang.

Syahridi menyayangkan karena hingga kini tidak ada respons resmi dari pihak DPUPRKPP Kabupaten Lamandau.

Kontraktor Tidak Mampu Menyelesaikannya

Terpisah, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Lamandau Lamandau, Joni Elen, ketika dikonfirmasi Tabengan mengakui jika pembangunan Masjid Agung Lamandau belum selesai 100 persen. Namun demikian, pihaknya tidak setuju jika bangunan itu disebut mangkrak.

“Kalau disebut mangkrak tidak lah ya. Seharusnya memang bangunan itu selesai tahun kemarin (2023), namun karena berbagai kendala di lapangan pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sabtu (27/4).

Dan, lanjut dia, kalau bicara soal biayanya, kita (Pemkab) Lamandau dalam pembayarannya sudah sesuai dengan kontrak dan juga progres pekerjaan.

“Artinya, ketika membayarnya kita juga hitung progres pekerjaan yang ada. Tidak serta merta dibayar seluruhnya sedangkan pekerjaan tidak selesai,” jelasnya.

Bahkan, kata dia lagi, pembangun dimaksud minta  pendampingan kepada pihak-pihak terkait guna kelayakan pekerjaan.ist/c-kar