Hukrim  

MA Vonis AKP Mahmud 5 Tahun Penjara

Dodik Mahendra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Agung resmi memutus AKP Mahmud, personel Polda Kalimantan Tengah dengan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan.

Putusan tersebut dikeluarkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang hanya memutus 4 bulan penjara.

AKP Mahmud menjadi terdakwa usai melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Aksinya bahkan terjadi di ruang Dinas Polda Kalteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, dari hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan.

“Putusan MA atas nama terdakwa Mahmud sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya, Minggu (28/4). fwa