Hukrim  

Mohon Disbunprov Tunda Perizinan PT SSP

Sekretaris DPW APKASINDO Kalteng Dandan Ardi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik  masalah perkebunan kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini terjadi antara warga Parenggean dengan PT Swadaya Sapta Putra (SSP). Sengketa lahan dengan luas lahan/kebun sawit 15,6 Hektar yang terletak di Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua DPW APKASINDO Kalteng JMT Pandiangan, melalui Sekretaris DPW APKASINDO Kalteng Dandan Ardi menyampaikan, APKASINDO secara berjenjang melakukan pendampingan terhadap warga yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan. Salah satunya permasalahan Bapak Erna dengan PT SSP ini.

Pendampingan sudah dilaksanakan oleh DPW APKASINDO Kalimantan Tengah dengan menugaskan penggurus DPW APKASINDO ke lokasi lahan/kebun sawit milik Bapak Erna pada tanggal 18 April 2024, dan juga dalam pendampingan mediasi oleh Kepala Desa Barunang Miri Kec. Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024.

Dari tinjau lokasi pada tanggal 18 April 2024 ditemukan lokasi bahwa benar ada kebun sawit milik Bapak Erna seluas 15,6 Hektar dengan masa tumbuh sudah 14 Tahun dari masa tanam sejak tahun 2013, lokasi lahan kebun sawit ini didapat dari menggarap lahan dari tahun 1995 sampai sekarang. Dari mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 belum ada titik temu yang dihasilkan dalam perkara lahan ini dan rapat mediasi langsung ditutup oleh Kades Barunang Miri.

“Jadi, sudah seharusnya PT SSP melepaskan lahan tersebut dari wilayah operasionalnya. Juga diketahui, PT SSP melarang warga untuk melakukan panen terhadap tanam tumbuh yang ada diatasnya. Padahal, tanam tumbuh itu merupakan milik warga dalam hal ini Bapak Erna, tapi mengapa dihalang-halangi,” kata Dandan Ardi, Senin (6/5) di Palangka Raya.

Lahan ini, kata Dandan Ardi, digarap warga sejak lama. Ada rencana untuk dijual, namun PT SSP menolak untuk membeli karena dinilai tidak bisa ditanami, akibat lahannya pasir. Oleh pemilik akhirnya dikelola, dan ditanami sawit, sehingga tumbuh subur dan berbuah.

Faktanya, kata Dandan Ardi, saat semua sudah berbuah, justru PT SSP mengklaim itu lahan milik mereka, dan menghalang-halangi warga untuk melakukan panen. Sebab itulah, DPW APKASINDO Kalteng bersurat ke Disbun Kalteng meminta untuk dilakukan mediasi.

“Tuntutan kita jelas, Memohon kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunda proses Perijinan PT.SSP ditunda sampai dengan penyelesaian sengketa hak Bpk. Erna sebagai pemilik mendapat kekuatan hukum final dan mengikat,” tegas Dandan Ardi.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT SSP Haryo menegaskan, lahan yang dimiliki itu merupakan aset milik PT SSP yang sudah lama dibeli perusahaan. Perusahaan, setiap melakukan transaksi berupa ganti rugi ataupun tali asih selalu melibatkan aparat desa. Semua itu dilakukan, demi mencegah terjadinya hal yang seperti ini.

“Apabila memang diajak untuk mediasi di Disbun Kalteng, kita selalu siap. Kita juga memiliki kelengkapan administrasi atas kepemilikan lahan tersebut. Sementara bagi pihak yang mengklaim itu lahan mereka, sejauh ini tidak bisa menunjukan legalitasnya,” kata Haryo.

Mediasi juga sudah pernah dilakukan ditingkat desa, lanjut Haryo, dan faktanya warga yang mengklaim itu milik mereka tidak bisa menunjukan legalitasnya. Kendati demikian, PT SSP siap untuk bermediasi.ded