KALTENG PUTRA-Oktober, Gaji Pemain Dibayar 50 Persen

Manajer Kalteng Putra, Sigit Widodo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Manajemen Kalteng Putra telah menerima surat dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), terkait penyelesaian sengketa klub dengan pemain, terutama gaji. Berdasarkan surat dari APPI utang Kalteng Putra sekitar Rp600 juta dari 19 pemain.

Manajer Kalteng Putra, Sigit Widodo mengatakan, apa yang dialami oleh Kalteng Putra ini disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya disebabkan oleh tragedi Kanjuruhan, yang membuat kompetisi dihentikan. Pemberhentian kompetisi tidak mendapatkan pemberitahuan apapun dari PT LIB, terlebih perihal kelanjutan kompetisi.

“Kompetisi dihentikan, membuat klub meliburkan para pemainnya. Kalteng Putra meliburkan pemain pada Oktober 2021, dan seluruh pemain pulang ke rumah masing-masing. Liga 2 dihentikan, dan baru diumumkan pada Januari 2023, membuat klub mengalami kerugian, dan kehilangan sponsor,” kata Sigit Wido, saat menyampaikan respons Kalteng Putra atas masalah tunggakan gaji pemain, Selasa (5/9), di Palangka Raya.

Sigit Wido menegaskan, Kalteng Putra jelas dirugikan dengan penghentian kompetisi. Mengingat, pemain yang dikontrak itu untuk 1 musim, demikian pula dengan kerja sama dengan sponsor, dan juga pertandingan home. Kerugian semakin bertambah mana kala sponsor minta dana dikembalikan.

“Manajemen telah mengambil solusi terbaik, dalam mengatasi persoalan gaji tersebut. Padahal saat itu, pemain pernah mogok latihan dan tuntutan sangat tidak masuk akal di tengah kondisi kompetisi yang tidak jelas. Kita bayar gaji sebesar 50 persen pada Oktober. Selanjutnya, pada November dan Desember kita bayarkan sebesar 25 persen. Pembayaran itu, juga sudah sesuai dengan yang tertera dalam kontrak,” ujar Sigit.

Kalteng Putra berharap, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau “family football’. Kami juga berharap PSSI bisa menjadi penengah sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Kalteng Putra juga telah memberikan hak jawab kepada National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia. Tinggal selanjutnya menunggu putusan dari NDRC Indonesia. ded